Satu unit rakit mesin tambang emas ilegal atau disebut penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditinggal pergi pemiliknya di wilayah Desa Koto Rajo, Kuantan Hilir Seberang (KHS), Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (20/5/2025) siang kemarin dibakar aparat kepolisian.
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir yang menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal itu. Sekitar pukul 14.00 WIB, kapal PETI itu dibakar di lokasi penambangan.
Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto SH MH yang langsung memimpin operasi dalam rangka penyelamatan lingkungan itu.
Usai operasi tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto kepada wartawan, Rabu (21/5/2025) pagi mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas PETI di Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Dalam kegiatan operasi penertiban itu, pihaknya menemukan satu unit rakit PETI yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah penggunaan kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab, rakit tersebut langsung dimusnahkan oleh personel dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.
Kapolsek Iptu Edi Winoto mengimbau kepada masyarakat sekitar lokasi agar tidak melakukan atau mendukung aktivitas PETI. Operasi berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
“Ini tujuannya guna menekan dampak kerusakan lingkungan sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.**