Polsek Bonai Darussalam Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah umur

0
738

Rokan Hulu – Polsek Bonai Darussalam berhasil amankan pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah umur. Sabtu, 29 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Abdau Wardiyoso,S.Tr.K,M.H. didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial RS.(26 tahun). Sementara itu korban bernama inisial A.P.A (14 Tahun).

Pelaku dan korban dipergoki oleh inisial I yang merupakan orang tua, ayah kandung dari korban inisial A.P.A.

Awalnya, pelaku inisial RS dan korban inisial A.P.A ketahuan sekamar di rumah kosong milik Inisial D.S.H yang berada di Dusun Jurong Desa Bonai Kabupaten Rokan hulu, pada Minggu, 22 Juni 2025 sekira pukul 03.00 dini hari.

Saat ditanyai oleh orang tua anak inisial I, kepada pelaku inisial RS, mengaku

Previous articlePujakesuma Rokan Hulu Gelar Syukuran dan Muhasabah Sambut 1 Muharram 1447 H
Next articleAlfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here