Rokan Hulu — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Seorang ibu rumah tangga berinisial JNT (36), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, resmi melaporkan suaminya ke Polres Rokan Hulu atas dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 4 Juli 2025, setelah JNT merasa keselamatannya terancam akibat perlakuan kasar dari suaminya, berinisial AA (48). Ironisnya, pelaku diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Rokan Hulu.
Dalam keterangannya kepada pihak berwajib, korban mengungkapkan bahwa kekerasan yang diterimanya bukanlah yang pertama kali terjadi.
“Saya sudah sering mengalami kekerasan dari suami. Tapi kali ini saya memutuskan untuk melapor karena luka yang saya terima cukup parah dan saya merasa nyawa saya tidak aman,” ungkap JNT.
Peristiwa terbaru terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang praktik umum milik korban yang berlokasi di Bukit Raya RT 001 RW 007, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh, antara lain:
- Luka lecet di batang hidung
- Lebam di pergelangan tangan kanan
- Lebam di jari manis tangan kanan
- Luka gores di bagian kanan tubuh
- Luka memar di leher sebelah kiri
Saat ini, Polres Rokan Hulu telah menerima laporan resmi dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
*(Surya)