Seorang Nasabah Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Eksekusi Agunan oleh Oknum PNM ULaMM Ujungbatu

0
22

Rokan Hulu — Seorang nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Ujungbatu, Ngadi Saputra, melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai PNM ke Polres Rokan Hulu. Ia mengaku kecewa dan merasa dirugikan setelah agunan miliknya diduga dieksekusi dan dijual secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi.

Ngadi Saputra, pria kelahiran Blang Paku, 10 November 1979, yang beralamat di Desa Pematang Tebih, RT 002/RW 004, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, menyampaikan bahwa dirinya memang sempat mengalami tunggakan cicilan selama empat bulan. Namun, selama masa tunggakan tersebut, ia tidak pernah menerima surat peringatan, baik SP1, SP2, maupun SP3, dari pihak PNM.

“Saya tidak pernah diajak berkoordinasi. Tiba-tiba saya dengar kabar agunan saya sudah dieksekusi dan dijual tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Ngadi kepada awak media, Jumat (23/5).

Menurut Ngadi, yang lebih membuatnya kecewa, hasil penjualan agunan tersebut diduga jauh lebih tinggi dibandingkan total utangnya. Namun, tidak ada kejelasan mengenai sisa hasil penjualan yang seharusnya menjadi haknya.

Dalam surat pernyataan yang dibuatnya, Ngadi menyebutkan bahwa surat SKGR dengan nomor register 1037/SKGK/XI/2022 atas namanya telah ditebus tanpa seizin dirinya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelunasan ataupun penjualan lahan tersebut, serta tidak pernah menerima SKGR atau hasil penjualannya.

Lebih jauh, Ngadi mengungkap dugaan bahwa dua oknum pegawai PT PNM ULaMM Ujungbatu atas nama Bunyamin dan Raedhita Amazona diduga terlibat dalam proses pengambilan alih agunan dan penjualannya ke pihak ketiga.

“Saya merasa ditipu dan sangat dirugikan. Saya minta keadilan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ngadi.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat Ujungbatu, memunculkan pertanyaan tentang prosedur eksekusi agunan di lingkungan PNM ULaMM. Apakah praktik semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang? Dan apakah nasabah kecil benar-benar tidak memiliki ruang untuk mendapatkan keadilan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PNM ULaMM Ujungbatu belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, Polres Rokan Hulu telah menerima laporan dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini akan terus dikawal hingga terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah kecil di wilayah tersebut. Liunir

Previous articleViral Video Pungli, Polres Rohul Gerak Cepat Bongkar Portal di Bonai Darussalam
Next articleUstadz Andi Saputra: “Anak Yatim Jangan Pernah Dibiarkan Sendiri, Kita Harus Hadir untuk Mereka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here