Skandal Penjualan Agunan Nasabah, PNM ULaMM Ujungbatu Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum

0
754

Ujungbatu — Seorang nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Ujungbatu, Ngadi Saputra, menyuarakan keresahan usai agunan miliknya diduga dieksekusi secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Meski diakui menunggak cicilan selama empat bulan, Ngadi menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan, baik SP1, SP2, maupun SP3, dari pihak PNM.

“Saya tidak pernah diajak berkoordinasi. Tiba-tiba saya dengar kabar agunan saya sudah dieksekusi dan dijual,” ungkap Ngadi kepada awak media, Jumat (23/5). Ia mengaku kecewa karena tidak ada penjelasan ataupun transparansi terkait hasil penjualan agunan tersebut, yang menurut informasi justru memiliki nilai jauh di atas total utang yang dimilikinya.

Lebih jauh, Ngadi mengungkap dugaan bahwa salah satu oknum pegawai PNM ULaMM melunasi utangnya secara diam-diam, lalu mengambil alih agunan tersebut dan menjualnya ke pihak ketiga tanpa persetujuan dirinya sebagai pemilik sah.

Kasus ini pun menuai sorotan, memunculkan pertanyaan tentang etika dan prosedur eksekusi agunan di lingkungan PNM ULaMM Ujungbatu. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah praktik semacam ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang? Dan apakah nasabah kecil memang tidak memiliki hak untuk mendapatkan keadilan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM ULaMM Ujungbatu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Kasus ini akan terus dikawal demi terwujudnya transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah kecil.

(Surya)

Previous articleGERMAS PPA Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Dua SMP di Alor
Next articleTega Bakar Hutan, Seorang Pelaku Dibekuk Polres Rohul di Tanjung Medan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here