Progres Tol Lingkar Pekanbaru Capai 50 Persen

0
32

PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), anak usaha PT Hutama Karya (Persero), mencatat kemajuan signifikan pada pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, bagian dari ruas Rengat–Pekanbaru dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

“Per April 2025, progres fisik proyek telah mencapai 50% dari total panjang 30 km,” kata Direktur Operasi III HKI, Aditya Novendra Jaya, Kamis (22/5/2025).

Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai. Hal ini tentunya akan meningkatkan konektivitas dan mempersingkat waktu tempuh masyarakat di sekitar Riau.

Adapun lingkup pekerjaan HKI pada proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru ini yakni pengerjaan badan jalan tol, dua jembatan sungai, satu pasang rest area, kantor tol, serta tiga gerbang tol yang saat ini sedang dipercepat pengerjaannya di lapangan.

Sebagai kontraktor dalam proyek strategis nasional, HKI mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta penerapan teknologi konstruksi modern dalam pelaksanaan proyek.

Proyek ini tidak hanya bertujuan membangun infrastruktur konektivitas, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

Aditya menyampaikan bahwa pendekatan HKI dalam pembangunan tidak berhenti pada aspek teknis semata.

“Kami menempatkan proyek ini sebagai bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan. HKI memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilakukan dengan mematuhi standar keselamatan, kualitas, dan lingkungan, sembari tetap menjamin kebermanfaatan sosial bagi masyarakat Riau,” ujar Aditya.

Sejalan dengan kebermanfaatan sosial bagi masyarakat Riau, dalam mengerjakan Tol Lingkar Pekanbaru, HKI melibatkan mitra lokal, mengikutsertakan masyarakat sekitar dan pemangku kepentingan lokal. HKI juga menggunakan material lokal dalam proses konstruksinya.

HKI senantiasa memastikan kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi pemerintah, termasuk pengelolaan material galian C. Proses perolehan dan pemanfaatan material dilakukan secara legal melalui penyedia berizin, dengan pengawasan yang ketat untuk menjamin kesesuaian terhadap ketentuan lingkungan, teknis, dan administrasi.

Previous articleSekolah Rakyat Akan Dibangun di Perkantoran Tenayan Raya
Next articleLiterasi Halal di Rohul, Achmad Tekankan Pentingnya Mutu dan Kepercayaan Konsumen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here